Yayasan Dan Organ Organ Unkris Serta Rektor Ditutut Untuk Baryar Rp 100 Miliar Lebih Kepada Risma Karena Melakukan PMH.
Teks foto: Penggugat ( baju kotak kotak) dan para pengacaranya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mahasiswa S-3/Progam Doktor Universitas Krinadwipayana (Unkris ) Risma Situmorang, menggugat Yayasan dan Organ Unkris beserta Rektor sebanyak Rp 100 milyar lebih kepada karana melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu , 25/5/2022.
Dalam sidang Perdata register NO; 135/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diketuai oleh majelis hakim Bernadet Samosir SH berjalan lancar dengan agenda sidang pembacaan gugatan Penggugat setelah pada sidang sebelumnya gagal melakukan mediasi diantara kedua belah pihak.
Dalam Release gugatan yang diberikan Penggugat kepada wartawan usai sidang disebutkan, gugatan ini antara lain penggugat meminta ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp 100 miliar lebih karena Tergugat I Pembina Yayasan Unkris dan Tergugat II Ketua Dewan Pembina Unkris Prof DR Topane Gayus Lumbun SH MH dan lainnya telah melakukan PMH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH-Perdata.
Dijelaskan, Risma Situmorang adalah mahasiswa Program S-3 doktor ilmu hukum di Unkris sejak tahun 2018, telah menyelesaikan semua perkuliahan dan lulus dengan indeks prestasi kumulatif 3.88. Dan seharusnya mengikuti sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum pada Rabu 22 Desember 2021.
Namun tiba tiba Risma menerima pesan lewat WA dari Rektor Unkris yang isinya sofcopy tentang penundaan Sidang Terbuka yang ditunda menjadi setelah Desember 2021 karena ada perubahan Promotor, Co Promotor maupun penguji/penyanggah dengan pertimbangan waktu yang mendekati Natal dan Tahun Baru 2022.
Alasan penundaan sidang yang dilakukan pada H-1 pada pelaksanaan sidang sangatlah tidak mempunyai dasar hukum, tidak adil dan tidak beretika karena secara akademis Risma Situmorang telah lulus dan lolos pada setiap proses ujian yaitu; ujian Proposal, Seminar hasil Penelitian, dan ujian Tertutup. Selain itu juga telah membayar semua biaya biaya perkuliahan sampai dengannya ujian Tertutup sebanyak Rp 137 juta lebih, kata Risma Situmorang.
Ditambahkan, terkait kasus penundaan sidang Terbuka ini, Risma Situmorang mengirimkan beberapa surat yang antara lain surat NO: 259/RM&P/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 yang isinya tentang keberatan terhadap surat dari Rektor Unkris DR Ir Ayub Muktiono,M.Sip perihal penundaan sidang terbuka tersebut, dimana pada pokoknya Risma Situmorang memberitahukan tidak akan melanjutkan Pendidikan Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum di Unkris.
Surat Permohonan Pindah kuliah, yang ditujukan kepada Rektor Unkris, Surat permohonan pindah kuliah dan peringatan terakhir kepada Rektor Unkris.
Menanggapi surat permohonan pindah kuliah dari Risma Situmorang, pada tgl 13 Januari 2022 Dr Citra Winda Noerhadi S.H.Mip selaku dekan Fakultas Hukum Unkris membalasnya surat permohonan pindah kuliah tersebut; yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Yayasan Unkris mengambil alih tanggung jawab administrasi terkait permohonan pindah kuliah Risma Situmorang sebagaimana diputuskan dalam rapat gabungan 10 Januari 2022.
Dan pada tanggal 27 Januari 2022 Dr Citra Winda Noerhadi SH.Mip dekan Fakultas Hukum Unkris, mengirim surat balasan yang pada pokoknya perihal konfirmasi tentang tujuan pindah perguruan tinggi dan kepengurusan tinggi dimana Risma Situmorang akan pindah.
" Sampai saat ini Fakultas Hukum Unkris sama sekali tidak memberikan surat keterangan pindah kuliah kepada Risma Situmorang, sehingga Risma Situmorang merasa Tersandera secara Akademis di Unkris", katanya.
Oleh karenanya Risma Situmorang mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan sejumlah kuasa hukum yang antara lain Corny Rachmawati SH.
Usai sidang Penggugat Risma Situmorang kepada sejumlah wartawan mengatakan; Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan Tergugatnya Ketua Pembina Yayasan Unkris, organ organnya dan Rektor Unkris yang telah menahan surat keterangan pindah saya.
Saya minta surat keterangan pidah karena adanya penundaan sidang terbuka yang ditunda menjadi setelah bulan Desember 2021 dengan alasan adanya perubahan promotor ,Co promotor maupun penguji/menyanggah dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati Natal dan Tahun Baru 2022.
Penundaan sidang terbuka yang dilakukan pada H-1 ini sangatlah tidak berdasarkan hukum, tidak adil dan tidak beretika karena Risma Situmorang telah lulus dan lolos pada setiap proses ujian proposal, Seminar hasil Penelitian dan ujian tertutup.
Tambah Risma Sitomorang, " Padahal kalau seorang mahasiswa, termasuk saya, pindah ke perguruan tinggi lain di Indonesia ini adalah hak azasi saya sebagai mahasiswa. Dan ini menjadi pelajaran bagi lainnya, karena saya sering dengar bahwa kasus semacam ini sudah sering terjadi di Unkris", kata Risma Sitomorang.
Risma Situmorang menilai bahwa sidang hari ini berjalan cukup lancar dan majelis hakimnya tegas dalam memimpin sidang.
Sidang gugatan ini oleh ketua majelis hakim ditunda selama dua minggu mendatang dengan acara jawaban dari para Tergugat. (SUR)
No comments