Yayasan Dan Organ Organ Unkris Serta Rektor Ditutut Untuk Baryar Rp 100 Miliar Lebih Kepada Risma Karena Melakukan PMH.

Teks foto: Penggugat ( baju kotak kotak) dan para  pengacaranya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mahasiswa S-3/Progam Doktor  Universitas Krinadwipayana (Unkris )  Risma Situmorang,  menggugat  Yayasan dan Organ  Unkris beserta Rektor   sebanyak Rp 100 milyar lebih kepada  karana melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)   di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu , 25/5/2022.

Dalam sidang Perdata register NO; 135/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diketuai oleh majelis hakim Bernadet Samosir SH  berjalan lancar dengan  agenda sidang pembacaan gugatan Penggugat  setelah pada sidang sebelumnya gagal melakukan mediasi diantara kedua belah pihak.

Dalam Release gugatan yang diberikan Penggugat kepada wartawan usai sidang disebutkan, gugatan ini antara lain penggugat meminta ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp 100 miliar lebih karena Tergugat I Pembina Yayasan Unkris dan Tergugat II Ketua Dewan  Pembina Unkris Prof DR Topane Gayus Lumbun SH MH dan lainnya  telah melakukan PMH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH-Perdata.

Dijelaskan, Risma Situmorang adalah mahasiswa Program S-3 doktor ilmu hukum di Unkris  sejak tahun 2018, telah menyelesaikan semua perkuliahan dan lulus dengan indeks prestasi kumulatif 3.88. Dan seharusnya mengikuti sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum pada Rabu 22 Desember 2021.

Namun tiba tiba Risma menerima pesan lewat WA dari Rektor Unkris yang isinya sofcopy tentang penundaan Sidang Terbuka yang ditunda menjadi setelah Desember  2021 karena ada perubahan Promotor, Co Promotor maupun penguji/penyanggah dengan  pertimbangan waktu yang mendekati Natal dan Tahun Baru 2022.

Alasan penundaan sidang yang dilakukan pada H-1  pada pelaksanaan sidang sangatlah tidak mempunyai dasar hukum, tidak adil dan tidak beretika karena secara akademis Risma Situmorang telah lulus dan lolos pada setiap proses ujian yaitu; ujian Proposal, Seminar hasil Penelitian, dan ujian Tertutup. Selain itu juga telah membayar semua  biaya biaya perkuliahan sampai dengannya ujian Tertutup sebanyak Rp 137 juta lebih, kata Risma Situmorang.

Ditambahkan, terkait kasus penundaan sidang Terbuka ini,  Risma Situmorang mengirimkan  beberapa   surat yang antara lain surat  NO: 259/RM&P/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 yang isinya tentang keberatan terhadap surat dari Rektor Unkris DR Ir Ayub Muktiono,M.Sip perihal penundaan sidang terbuka tersebut, dimana pada pokoknya Risma Situmorang memberitahukan tidak akan melanjutkan Pendidikan Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum di Unkris.

Surat Permohonan Pindah kuliah, yang ditujukan kepada Rektor Unkris, Surat permohonan pindah kuliah dan peringatan terakhir kepada   Rektor Unkris. 

Menanggapi surat permohonan  pindah kuliah dari Risma Situmorang, pada tgl 13 Januari 2022  Dr Citra Winda Noerhadi S.H.Mip selaku dekan Fakultas Hukum Unkris membalasnya surat permohonan pindah kuliah tersebut; yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Yayasan Unkris mengambil alih tanggung jawab administrasi terkait permohonan pindah kuliah Risma Situmorang sebagaimana diputuskan dalam rapat gabungan 10 Januari 2022.

Dan pada tanggal 27 Januari 2022 Dr Citra Winda Noerhadi SH.Mip dekan Fakultas Hukum Unkris, mengirim surat balasan  yang pada  pokoknya  perihal konfirmasi tentang tujuan pindah  perguruan tinggi dan  kepengurusan tinggi dimana  Risma Situmorang akan pindah.

" Sampai saat ini Fakultas Hukum Unkris sama sekali tidak memberikan surat keterangan pindah kuliah kepada Risma Situmorang, sehingga Risma Situmorang  merasa Tersandera secara Akademis di Unkris", katanya.

Oleh karenanya Risma Situmorang mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan sejumlah kuasa hukum yang  antara lain Corny Rachmawati SH.

Usai sidang Penggugat Risma Situmorang kepada sejumlah wartawan mengatakan;  Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan  Tergugatnya Ketua Pembina Yayasan Unkris, organ organnya dan Rektor  Unkris yang telah menahan surat keterangan pindah saya. 

Saya minta surat keterangan pidah karena adanya penundaan  sidang terbuka yang ditunda  menjadi setelah bulan Desember 2021 dengan alasan adanya perubahan promotor ,Co promotor maupun penguji/menyanggah dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati   Natal dan Tahun Baru 2022.


Penundaan sidang terbuka  yang dilakukan pada H-1 ini sangatlah tidak berdasarkan hukum,  tidak adil dan tidak  beretika karena Risma Situmorang telah lulus dan lolos pada setiap proses  ujian proposal, Seminar hasil Penelitian dan ujian tertutup.

Tambah Risma Sitomorang, " Padahal kalau seorang mahasiswa, termasuk saya,  pindah ke perguruan tinggi lain di Indonesia ini adalah hak azasi  saya sebagai mahasiswa. Dan ini menjadi pelajaran bagi lainnya, karena saya sering dengar bahwa kasus semacam ini sudah sering terjadi  di Unkris", kata Risma Sitomorang.

Risma Situmorang menilai bahwa sidang hari ini berjalan cukup lancar dan majelis hakimnya  tegas dalam memimpin sidang.

Sidang gugatan ini oleh ketua majelis hakim ditunda selama dua minggu mendatang dengan acara jawaban dari para  Tergugat. (SUR)
 

No comments

Powered by Blogger.