Penyidik Koneksitas Kejagung Lacak Aset Terkait Tersangka Kolonel CZI (Pur) CW AHT Dan KGS MMS.

Teks foto: Para petugas pelacak aset 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Tidak Pidana Militer (JAM PIDMIL)  melaksanakan pelacakan/peninjauan aset berupa 2 (dua) unit VillaTel yang terkait dengan Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS, yang berada  di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jl. Embarkasih di H. No 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumadana mengatakan, Pada Selasa 24 Mei 2022 Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut;

Selanjutnya meninjau 2 (dua) unit Villa Tel Tive Pecinaan Nomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

Ditambahkan oleh Kapuspenkum, Rabu 25 Mei 2022 pukul 09:30 WIB, Tim mengajukan persetujuan mengenai  penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkara ini, Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS, tambah Kapuspenkum. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.