Pemusnahan Barang Bukti Nakotika di Kejari Jakpus Kurang Penjelasan Dan Wartawan Tidak Di Undang.

Pemusnahan BB Kejari Jakarta Pusat

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tadi Pagi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan sejumlah barang bukti (BB)  yang antara lain :

1. Kokain: 122,2 Gram

2. Ganja : 11.810.07 16 gram

3. Shabu-Shabu : 13.164,3092 Gram

4. Tembakau Sintetis : 1.628,6642 Gram

5. Pil Ekstasi : 2.632 Butir

6. Obat Terlarang Lainnya : 2.352Butir

7. Handphone : 1 Doz Besar

8. Timbangan Elektrik, Alat Hisap: 1 Doz Besar

Pemusnahan barang bukti  (BB)  perkara Narkotika  yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021.

Pemusnahan barang bukti perkara Narkotika yang dimulai  jam 8,30  tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rani Saskia, SH., MH. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sobrani Binzar, SH., MH., disaksikan oleh :

1. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta para Kasi dan Jaksa

2. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau yang mewakili

3. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat atau yang mewakili

4. Perwakilan Badan Narkotika Nasional

Seluruh barang bukti perkara Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) berkas perkara yang telah inkracht. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat Incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sehingga lebih ramah lingkungan.

Pemusnahan BB narkoba  ini tidak disertai penjelasan secara rinci  tentang masing masing BB tersebut  berasal dari terpidana siapa.

Misalnya  ganja  11.810,0716 Gram berasal dari terpidana siapa saja,

Handphone I doz Besar, tidak  disebutkan jumlahnya berapa, dan berasal dari terpidana   siapa saja. Dan   Timbangan elektronik serta alat hisap hanya disebutkan 1 doz besar tanpa  menyebut jumlahnya  berapa dan dari terpidana siapa saja.

Sementara itu, sejumlah wartawan yang biasa ngepos di lingkungan Kejari Jakpus dan tergabung dalam Koordinatoriat Kejari Jakpus dan PN Jakpus yang jumlahnya sekitar 20 orang lebih    tidak diundang dalam acara ini, kalau ada ikut meliput  paling paling sekitar 3 atau 4 orang saja . Itu pun secara kebetulan saja, kata  mereka. Dan yang banyak hadir wartawan dari luar dan tidak ngepos di Kejari Jakpus.    

Hal ini menjadi pertanyaan oleh sejumlah wartawan PWI  Kejari Jakpus yang datangnya sudah siang. Misalnya wartawan EMN menyebutkan melalui  AW Grop Wartawan Kejari Jakpus mengatakan, Lagi lagi tidak ada Undangan. Kenapa begitu, ya.

Dan seorang wartawan yang mengaku  sebagai pengurus IR,  juga mengatakan, Saya ini Pengurus, ada acara kok tidak diundang, apa gunanya saya  sebagai pengurus?  Yang sebarkan rilis orang lain, latanya .

Dan sejumlah wartawan lainnyapun  mempertanyakan hal ini dengan nada yang sama, menyapa tidak diundangn

Ketika hal ini konfirmasikan ke  Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakpus,  Sobrani Binsar SH .MH  menjawab langsung melalui telepon" Saya masih di Kejagung Bang, mengenai apa yang minta dijelaskan bang", katanya.

Mngenai pres rilis pemusnahan BB Markoba  tadi pagi, kok tidak ada penjelasannya  mengenai misalnya, mengapa BB narkoba sekian banyak itu tidak ada penjelasannya, dari terpidana siapa saja BB narkoba tersebut. Begitu juga BB Hendpon dan Timbangan Elrktronik dan alat hisap, tidak disebut jumlahnya  dan dari terpidana siapa.  Padahal  jumlahnya masing masing satu doz besar" ,Jawab BERITA ONE.COM

Masih di Kejagung bang, silahkan kalau akan dimuat bang " jawabnya kasi Pidum.

Begitu juga Kasi Intel Bani Immanuel Ginting SH.MH dikonfirmasi melalu WA dari menjelang

Magrib hingga Jam 19.0.0 tidak mau menjawab. HP tetap contreng satu warna hitam, padahal jawan konformasi ini penting sebagai perimbangan berita seperti yang diatur dalam kode Etik Jurnalistik (SUR).


No comments

Powered by Blogger.