Zuliardi Sipayung Ditangkap Setelah Buron

Teks foto: Terdakwa Zuliardi Sipayung, kanan.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengusaha  pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin, Zuliardi Sipayung (49) ditangkap Tim  Kejaksaan Sumatra Utara di desa Penggalian kecamatan Tebing Syahbandar, kabupaten Serdang Bedagai,  Sumatra Utara.

Zuliardi  diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya  menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan Terdakwa atas nama Zuliardi  dan selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Terdakwa.

Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Tim mengikuti pergerakannya dan pada saat Terdakwa akan beristirahat di kediamannya, Tim segera melakukan pengamanan terhadap Terdakwa.

Setelah berhasil diamankan, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang  selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung  meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.