Terpidana 15 Tahun Buron Dan Ditangkap Tim Tabur di Tanggerang .


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Direktur PT Saras Perkasa Arya Wijaya terpidana 15 yang  selama  ini menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksan Agung  di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan Banten, Kamis (22/4/2022)

Arya Wijaya (54) terpidana yang tinggal di Apartemen Slipi Tower  No. 20, Lantai II Jl. S. Parman Jakarta Barat atau Jl. Jamblang Kav. VI Petukangan Jakarta Selatan ini bersama-sama dengan Yumadris, S.E. selaku Pimpinan Cabang BPD Riau Cabang Batam, Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Riau (BPD Riau)/Bank Riau Kantor Pusat Pekanbaru, Drs. Buchari A Rahim, M.M. selaku Direktur Pemasaran BPD Riau, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum .

Perbuatan itu berupa  proses pengalihan aset dan pemberian kredit tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat) di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepulauan Riau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016, Terpidana ARYA WIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 35 miliar lebih dan  karenanya  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15  tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar  subsidair kurungan selama 8  bulan

Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.miliar , apabila terpidana tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terpidana Arya Wijaya diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan, karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankannya dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).

Teks foto: Terpidana Arya Wijaya

No comments

Powered by Blogger.