Terlalu banyak Lama Menunggu, Sidang Prof DR OC Kaligis Gagal Dilaksanakan

Teks foto :  Prof DR OC Kaligis bersama Asistennya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof DR OC Kaligis SH.MH sebagai Penggugat terhadap Ombudsman RI gagal bersidang lantaran menunggu giliran  yang terlalu lama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (12/4/20022).

Rencana sidang yang akan  berlangsung di ruang Mujono SH, (2) dengan majelis hakim Fauziah Harahap SH tersebut,  hari ini  mempunyai  jumlah agenda sidang  sekitar 60 perkara. Dimana OC Kaligis mendapatkan nomor urut 39.

Sekitar pukul 13.00, yang disidangkan baru sekitar 12 perkara. Untuk OC Kaligis yang mendapatkan nomor urut 39   diperkirakan akan mendapatkan giliran sidang sekitar jam  15-14 sore. Karenanya OC Kaligis minta sidang ditunda satu minggu.

"Saya yang minta sidang ini  ditunda, sebab  selain sedang puasa, saya   juga baru divaksin Boster dan badan sudah  terasa lemas. Untuk itu sidang ini saya minta ditunda satu minggu" kata Pengacara yang  juga dosen tersebut.

Seperti diketahui, dalam  Persidangan  ini OC Kaligis menggugat Ombudsman RI sebagai Tergugat, sedangkan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai Turut Tergugat I dan II. 

Seperti dikabarkan  BERITA-ONE.COM, kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL Penggugat  menang.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ketika mejadi polisi di Bengkulu. Tapi pihak Kejaksaan tidak mau  melimpahkan berkas perkara perkara tersebut.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  seperti yang telah tersebut diatas.

Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  ditolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.

Surat dari Ombudsman yang ikut campur urusan pengadilan   ini  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat  kembali oleh  OC Kaligis . di pengadilan yang sama.

" Ombudsman kok ikut campur urusan pengadilan, padahal dalam UU-nya pasal 9 melarang lembaga ini ikut berurusan masalah pengadilan, kata Profesor OC Kaligis tersebut dengan tegas (SUR).


No comments

Powered by Blogger.