Terkait Terorisme Mantan Sekjen FPI Munarman Dihukum 3 Tahun Penjara.

Munarman

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Sekjen Front Pembela  Islam (FPI) Munarman dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara potong tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur .Rabu (6/4/2022).

Hakim dalam putusanya mengatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme dan karenanya menenjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara.

Munarman  telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme.

Jaksa sebelumnya  mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana  pidana seperti pada dakwaan kedua, tapi hakim menyatakan yang terbukti pada  dakwaan ketiga.

Putusan hakim ini lebih ringan 5 tahun dari pada tututan JPU yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.  

Kata Jaksa  Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam  dakwaan primer Jaksa menyebut Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme, menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, tegas Jaksa dalam dakwaannya tersebut.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.