Terdakwa PT PPI Dituntut Untuk Bayar Rp 75 Miliar.
Teks foto : JPU Saat Bacakam Tuntutan. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman untuk membayar Rp 1 millar kepada terdakwa PT Pinanncle Persada Investama (PPI) karena telah terbukti melakukan tidak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu (6/4/2022).
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa PT PPI untuk membayar uang Rp 74 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
JPU dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, Terdakwa PT PPI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 jo 18 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.
Adapun ketentuannya apabila Terdakwa PT PPI tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT PPI atau milik Guntur Surya Putra selaku Direktur Utama PT PPI dan milik Andri Yauhari Njauw selaku Direktur PT PPI senilai pidana denda yang dijatuhkan, dalam hal harta benda milik Terdakwa PT PPI atau milik Guntur Surya Putra dan Andri Yauhari Njauw tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Guntur Surya Putra selaku Direktur Utama PT PPI dan Andri Yauharui Njauw masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang sudah dibayar.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa PT PPI untuk negara berupa management fee yang telah diterima sejumlah Rp. 20.979.153.648,00. dengan memperhitungkan barang bukti nomor 3479 yang telah disita berupa Uang tunai sejumlah Rp. 20.979.153.648, yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri.
Selain itu JPU juga menuntut Pencabutan izin usaha Reksadana Pinnacle Dana Prima milik Terdakwa PT PPI, jelas Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumade. (SUR).
No comments