Sidang Korupsi Tabungan Perumahan TNI Angkatan Darat Digelar di Pengadilan Militer.
Teks foto : Para terdakwa. |
Jakarta,BERITA,ONE.COM-Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menggelar sidang perdana atas nama Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah SE.MSI dan terdakwa NI Putu Purnamasari SE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini diketuai oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal S.H. M.H, Hakim Anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh, S.H. M.H, Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri S.H. M.H., Dengan para Oditur Militer selaku Penuntut Umum yaitu Brigadir Jenderal TNI Murod S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Wirdel Boy S.H., M.H., Brigadir Jenderal TNI Estiningsih S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Rokhmat S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Tarmizi M. S.H. M.H, Rabu 28/4/2022.
Dakwaan terhadap para terdakwa Terdakwa kesatu Primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.
Persidangan terhadap dua terdakwa ini berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).
No comments