Prof DR. OC Kaligis SH.MH : Yang Membunuh Korban Novel Baswedan

Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kembali digelar persidangan perdata antara Prof DR OC Kaligis SH.MH sebagai Penggugat   dan Ombudsman RI sebagai Tergugat serta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan negeri Bengkulu sebagai Turut  Tergugat I dan II , dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan,  agendanya pembuktian dari para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .Selasa (19/4/2022).   

Fakta persidangan menunjukan bahwa yang melakukan pembunuhan dalam kasus pencurian sarang  burung  walet adalah Novel Naswedan, tapi Bripka   Dony Yuliansyah  yang disuruh mengakuinya, kata OC Kaligis SH.MH.

Tambahnya,  Dony tak mau lalu   ditampar mukanya oleh Novel. Dony tidak terima kemudian peristiwa ini  dilapor kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan penyidik," kata pengacara ternama tersebut usai sidang pembuktian.

Anehnya, Turut Tergugat I dan II mengajukan bukti bukti  Retno Wintular dan Yahya Harahap dalam perkara 958,   tak ada hubungannya dong dengan perkara ini, karena NO waktu itu,  Ombudsman tak diajukan.Jadi semuanya ini omong kosong saja", tegas OC Kaligis.

BERITA-ONE.COM, berkali kali memberitakan,  kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL Penggugat  menang.

Hakim Praperadilan memutuskan yang  pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ketika mejadi polisi di Bengkulu. Tapi pihak Kejaksaan tidak mau  melimpahkan berkas perkara perkara tersebut.

Sebagai pembelaan terhadap korban  akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  seperti yang telah tersebut diatas.

Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  ditolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.

Pada waktu itu surat dari Ombudsman yang ikut campur urusan pengadilan   ini  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat  kembali oleh  OC Kaligis . di pengadilan yang sama.

" Ombudsman kok ikut campur urusan pengadilan, padahal dalam UU-nya pasal 9 melarang lembaga ini ikut berurusan masalah pengadilan, kata Profesor OC Kaligis. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.