Prof DR. OC Kaligis SH.MH : Yang Membunuh Korban Novel Baswedan
Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kembali digelar persidangan perdata antara Prof DR OC Kaligis SH.MH sebagai Penggugat dan Ombudsman RI sebagai Tergugat serta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan negeri Bengkulu sebagai Turut Tergugat I dan II , dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan, agendanya pembuktian dari para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .Selasa (19/4/2022).
Fakta persidangan menunjukan bahwa yang melakukan pembunuhan dalam kasus pencurian sarang burung walet adalah Novel Naswedan, tapi Bripka Dony Yuliansyah yang disuruh mengakuinya, kata OC Kaligis SH.MH.
Tambahnya, Dony tak mau lalu ditampar mukanya oleh Novel. Dony tidak terima kemudian peristiwa ini dilapor kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan penyidik," kata pengacara ternama tersebut usai sidang pembuktian.
Anehnya, Turut Tergugat I dan II mengajukan bukti bukti Retno Wintular dan Yahya Harahap dalam perkara 958, tak ada hubungannya dong dengan perkara ini, karena NO waktu itu, Ombudsman tak diajukan.Jadi semuanya ini omong kosong saja", tegas OC Kaligis.
BERITA-ONE.COM, berkali kali memberitakan, kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL Penggugat menang.
Hakim Praperadilan memutuskan yang pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ketika mejadi polisi di Bengkulu. Tapi pihak Kejaksaan tidak mau melimpahkan berkas perkara perkara tersebut.
Sebagai pembelaan terhadap korban akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang telah tersebut diatas.
Gugatan ini tahun pada 2020 lalu ditolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.
Pada waktu itu surat dari Ombudsman yang ikut campur urusan pengadilan ini kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat kembali oleh OC Kaligis . di pengadilan yang sama.
" Ombudsman kok ikut campur urusan pengadilan, padahal dalam UU-nya pasal 9 melarang lembaga ini ikut berurusan masalah pengadilan, kata Profesor OC Kaligis. (SUR).
No comments