Masyarakat Curigai PT DBU dan Lurah Pasar 1 Muara Enim Adakan Rapat Tertutup Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan


MUARA ENIM, BERITA-ONE. COMM-enindak lanjuti kasus sengketa lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh PT. Duta Bara Utama (DBU) yang sudah dua kali dipasilitasi oleh Lurah Pasar 1 Muara Enim, pertemuan pertama belum mendapat kesimpulan, pertemuan kedua itu diadakan rapat tertutup, sebenarnya ada apa ini, kenapa pertemuan tersebut tertutup, ini salah satu langka yang patut dicurigai, antara pihak manajemen PT. Duta Bara Utama(DBU) dengan pihak Kelurahan Pasar 1 Muara Enim, dengan dalil kegiatan dan  pertemuan tersebut tidak bisa diliput oleh wartawan,kamis (21/04/2022).

Terkait permasalahan ini nada protes yang dilontarkan oleh Nadi, yang disampaikan ke Media ini, Kamis,  (21/04/2022) dia mengatakan,  " Rapat untuk menyelesaikan lahan atas nama Tri Subroto dan Musa Pebbriansyah yang sudah diserobot oleh PT.Duta Bara Utama (DBU)  itu diadakan  tertutup bertempat dikantor lurah pasar 1 Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, dan rapat tersebut tidak boleh diliput oleh wartawan, bahkan saya sendiri diluar tidak diikut sertakan pada rapat itu walaupun saya di undang pada rapat tersebut",Ungkap Nadi. 

Diungkapkan lagi oleh Musa Pebbriansyah, menindak lanjuti hasil pertemuan 14 April 2022 yang lalu dapat dilaksanakan pertemuan kembali tanggal 21 April 2022 sekira jam 14.00 wib siang dihadir oleh asal usul pemilik tanah ahli waris Alm Yaman yaitu Abdul Rahman bin Yaman dari kota Curup Bengkulu yang lahan tersebut oleh beliau pada tahun 1991 tanah tersebut sudah dijual kepada Musa Febbriansyah/Tri Subroto dengan dokumen jual beli yang lengkap , kata Musa kepada media Berita-one. com, Jum, at (22/04/2022)

Lanjut Musa, "untuk klarifikasi keterangan Herman Puyuh dan PT.DBU (Haikal Humas PT.DBU) bukti jual beli PT.DBU hanya berupa kwitansi 1 Februari 2012 dan bukti jual beli Herman Puyuh dengan Yaman diatas segel Tahun 1994  yang terindikasi palsu baik TTD Yaman dan saksi batas tanah, sebab sesuai fakta dan data dan keterangan Abdul Rahman bin Yaman orang tuanya Alm Yaman meninggal di Curup Bengkulu THN 1991 di rumah Abdul Rahman dengan bukti outentik surat keterangan kematian dari kelurahan tempat alamat beliau tinggal, ujarnya. 

Dikatakan Musa lagi, semua keterangan ini beliau sampaikan di Forum rapat kelurahan pasar 1 Muara Enim yang dihadir oleh Haikal Humas PT.DBU, Herman Puyuh, Musa Pebbriansyah,Tri Subroto,Lurah pasar 1 Muara Enim, Seklur Pasar 1. Babinkantimas/ Babinsa Pasar.1 Muara Enim dan Yuhaidir saksi batas tanah sekaligus jam 16.00 wib tim kelokasi lahan yang di Gusur oleh PT.DBU dengan tidak dapat menunjukan  bukti pengoperan hak atas tanah atau pun konpensasi Ganti rugi kepada pemilik hak tanah yang sebenarnya bahkan PT.DBU berdalih dengan dasar dan legalitas yang tidak jelas dan benar untuk membodohi masyarakat pemilik tanah di IUP tambang PT.DBU bahkan management PT.DBU membuat resah dan suasana tidak kondusif terkhusus rakyat kecamatan Muara Enim.Tegas Musa,(Pintas)

No comments

Powered by Blogger.