Koruptor Bank Jateng Cabang Jakarta Diadili.

Teks foto : Para terdakwa

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Bambang Supriyadi  dan Bina Marjani, yang  Korupsi dalam Pemberian Kredit Proyek oleh Bank Jateng Cabang Jakarta kepada 3 (tiga) perusahaan (PT. Garuda Technology, PT. Mega Daya Survei Indonesia, PT. Samco Indonesia) pada tahun 2016-2018, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan
oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti M. Sophan Syarif, S.H menyebutkan,  para terdakwa melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Untuk terdakwa Bina Marjani ditambah dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR).

 

No comments

Powered by Blogger.