Kejaksaan Agung Terima SPDP PT DPA, Penjual Investasi Robot Trading


Jakarta,BERITA-ONE.COM-JAM Pidum Kajaksaan Agung  menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait  dugaan tindak pidana  memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO yang tidak memiliki perizinan dalam  perdagangan atas nama Tersangka PT. DPA.

SPDP yang dikirimkan  Penyidik  Bareskrim Polri pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat JAM Pidum.  Kamis (21/4/ 2022).

Dengan diterimanya SPDP atas nama Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 (tujuh) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022.

Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara Tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.