Kejagung Sita 22 Bidang Tanah dan Banggunan Milik Tersangka JD

Teks foto: Aset DJ yang disita.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti milik tersangka DJ dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Aset milik tersangka DJ ini yang ada di dua Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik adalah sebagai berikut;

1.KabupatenMojokerto
Penyitaan terhadap tanah dan bangunan Pabrik PT. Mount Dreams Indonesia di Jalan Raya Ngoro-Mojosari No.1 Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dengan total luas ±58.139 M2.

Tim Penyidik dan Tim Pengelolaan Barang Bukti didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti yang disaksikan oleh perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto dan Kepala Desa Kembangsari.

2.Kabupaten Gresik


Penyitaan berupa tanah dan bangunan Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead/PT Mount Dreams Indonesia di Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik di atas 22 (dua puluh dua) bidang tanah milik Tersangka JD dan 1 (satu) bidang tanah milik SBW (pihak yang terafiliasi dengan Tersangka JD) dengan total keseluruhan sejumlah 82.331 M2.

Kegiatan penyitaan di Kabupaten Gresik disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan Camat serta Lurah setempat, dan selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.

Adapun 22 (dua puluh dua) bidang tanah yang terkait dengan Tersangka JD yaitu:

1) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 897, luas 8537M2, No Surat Ukur 892/01.01/1998, NIB 12.09.01.01.00954 tahun perolehan 2017;

2) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 18, luas 4.597M2, No Surat Ukur 1693/2000, NIB 02256;

3) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 19, luas 4.833M2, No Surat Ukur 1696/2000, NIB 02261;

4) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20, luas 4.035M2, No Surat Ukur 1695/2000, NIB 02260;

5) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 21, luas 4.252M2, No Surat Ukur 1697/2000, NIB 02262;

6) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22, luas 4.718M2, No Surat Ukur 1698/2000, NIB 02263;

7) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 23, luas 5.049M2, No Surat Ukur 1699/2000, NIB 02264;

8)1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 24, luas 5.019M2, No Surat Ukur 1700/2000, NIB 02265;

9)1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 25, luas 1.442M2, No Surat Ukur 1701/2000, NIB 02266;

10) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26, luas 4.431M2, No Surat Ukur 1702/2000, NIB 02267;

11) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 27, luas 4.570M2, No Surat Ukur 1703/2000, NIB 02268;

12) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 28, luas 1.244M2, No Surat Ukur 1649/2000, NIB 02193;

13) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 29, luas 750 M2, No Surat Ukur 1650/2000, NIB 02195;

14) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 30, luas 4.355M2, No Surat Ukur 1704/2000, NIB 02269;

15) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 31, luas 952M2, No Surat Ukur 18/2007, NIB 02194;

16)  1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 32, luas 4.560M2, No Surat Ukur 685/1998, NIB 00003;

17) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 33, luas 1.220 M2, No Surat Ukur 683/1998, NIB 00001;

18) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 34, luas 4.940M2, No Surat Ukur 684/1998, NIB 00002;

19) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 64, luas 233M2, No Surat Ukur 182/2019, NIB 03609;

20) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 55, luas 3.532M2, No Surat Ukur 1713/2000, NIB 02283;

21) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 1701, luas 1.582M2, No Surat Ukur 1652/2000, NIB 02197;

22) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 1756, luas 3.877M2, No Surat Ukur 1707/2000, NIB 02273;

Sementara aset milik SBW (pihak yang terafiliasi dengan Tersangka JD) yaitu 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Guna Bangunan No. 54, luas 3.603M2, No Surat Ukur 1712/2000, NIB 02282.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya, kata Kapuspenkum. (SUR)


 

No comments

Powered by Blogger.