Kejagung Pertimbangkan PK Terhadap Putusan MA Yang Bebaskan Pejabat OJK

Tek foto : Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) menyatakan,  menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang pada pokoknya “menyatakan Terdakwa FH pejabat Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair”, sehingga membebaskan Terdakwa FH dari segala tuntutan.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung mempertimbangkan usulan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana Kejaksaan RI dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dikatakan,  bahwa dalam Putusan Kasasi atas nama Terdakwa FH, pada intinya terdapat alasan hukum sebagai berikut:

Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, terdakwa FH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedangkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, terdapat alasan/pertimbangan hukum yang berbeda,  dimana terdakwa dinyatakan tidak terbukti atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan Kasasi MA yang membebaskan Terdakwa FH, ada perbedaan pendapat di antara hakim yang mengadili maupun memeriksa dan memutuskan perkara tersebut terjadi (dissenting opinion) yaitu salah satu Majelis Hakim menyatakan FH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, Hakim MA menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena berkesimpulan bahwa Terdakwa FH telah melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) secara benar, padahal apabila FH telah benar melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP), maka tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya, dan perlu diketahui bahwa FH tidak memberikan sanksi secara tegas atas hasil pengawasan yang dilakukan sehingga menyebabkan kerugian selama 10 tahun dan terakumulasi sebesar Rp 16,8 Triliun.

Pada  hukum peninjauan kembali, Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.