Joko Buronan Dari Medan Tertangkap Di Jakarta
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan bernama Joko Haryono alias Joko dari Medan Sumatra Utara di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat .Rabu, (13/4/2022).
Joko
warga jalan Sei Bagerpang No.7-40, Medan, Sumatera Utara yang melakukan
penipuan hingga korbannya menderita kerugian Rp 1 milyar tersebut
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05
Januari 2015 dihukum 2 tahun penjara .
Terpidana
Joko diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani
putusan Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara
patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO).
Selanjutnya,
Tim bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah
dipastikan keberadaannya tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera
dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Jaksa
Agung melalui tim Tabur meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna
kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. ((SUR)
No comments