Elizabeth Susanti : Saya Dikriminalisasi.
Teks foto : Terdakwa dan penasehat hukumnya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Elizabeth Susanti, merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus ini. Karena hanya dirinya yang yang dijadikan tersangka, lainnya tidak , padahal mereka ini terlibat, kata Elizabeth Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
"Masalah ini tidak berdiri sendiri, ada pengedit foto, ada yang memerintahkan, ada penerima uang ,ada pentransfer uang dan ada juga yang mengaku sebagai korban, yaitu Witanto. Ketua Dewan Pertimbangan Presiden ini (Witanto) adalah suami sirih saya. Sampai saat ini saya belum pernah ditalak"kata Elizabeth dihadapkan puluhan wartawan sebelum sidang.
" Yang paling prinsip, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jend Pur Wiranto yang mengaku sebagai korban tidak mau hadir disidang pengadilan, padahal sudah 3 kali dipanggil, kata Rama Baskara SH kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Rama Baskara SH dan Fuad Abdullah juga sangat menyayangkan tidak hadirnya nama nama yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus pertama tentang edit foto, dimana foto terdakwa Elizabwth bersama Wiranto yang dijadikan akun WA-nya Elizabeth beredar di media sosial. Jelas, ini tidak berdiri sendiri.
Disini, tambah Rama Baskara, ada beberapa nama. Misalnya Syaeful Hasibuan penerima uang Rp 193 juta, Firida Solahudin Wawid, dan Wiranto sebagai pelapor.
Kalau nama nama ini bisa dihadirkan Jaksa di pengadilan, kan bisa dikonfrontir satu sama lainya. Pasti akan asyik jadinya. Tapi sayang mereka tidak mau hadir.
Didalam kasus ini memang ada kerancuan sejak awal karena tidak berdiri sendiri. Ada yang memerintahkan ada yang menerima uang. Terdakwa didakwa melanggar UU ITE yang tentunya tidak berdiri.
SementaraSaksi Enny yang hadir dalam persidangan awal April lalu mengatakan dia menderita kerugian uang Rp 193 juta yang dalam kasus ini .Awalnya sekitar akhir Desember 2020 bertemu dengan Elisabet Susanti di Jalan Veteran Jakarta Pusat ketika itu dirinya ditunjuk sebagai koordinator untuk masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, dan akan diberi bantuan sosial dari pihak Elisabet Susanti sebesar Rp 5.400 Ribu/orang.
Untuk memikat hati Wenny, Elisabet mengaku sebagai istrinya Wiranto dan akan membagikan bantuan sosial untuk 30 ribu orang. Setelah Enny bergabung, dalam waktu yang relatip singkat, sudah bisa mendapatkan 15-16 ribu calon penerima bantuan dengan syarat foto copy KTP, dan setiap calon penerima diwajibkan menyerahkan 2 materai seharga Rp 6 ribu dalam bentuk uang, sekitar Rp 12 ribu. Tapi hal ini berujung penipuan.
Oleh Jaksa Yenny SH terdakwa dijerat
pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang hari ini yang sedianya akan mendengarkan saksi yang meringankan batal digelar karena majelis hakim perkara ini berhalangan. Dan persidangan ditunda dua minggu mendatang .
(SUR)
No comments