Berkas Judi Online Dengan Tersangka IK Dilimpahkan Ke Kejagung


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum  (JAM Pidum)  menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I)  dugaan tindak pidana Judi Online dan  Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik atas nama IK dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Berkas perkara atas nama Tersangka IK dikirimkan oleh dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 05 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 06 April 2022.

Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP

Berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana . Jumat 08 April 2022. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.