Sidang Gugatan Prof DR OC Kaligis Terhadap Ombudsman RI Ditunda Lagi


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk yang kedua kalinya secara berturut turut sidang gugatan Prof Dr OC Kaligis SH.MH terhadap Tergugat Ombudsman RI dan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Bengkulu (Turut tergugat I dan II) ditunda lagi.

Penundaan ini karena kedua Hakim anggota  yang menangani perkara ini sedang sakit sehingga sidang dirunda  3 minggu yang akan datang" kata ketua majelis hakim Fauziah  Harahab SH, Selasa lalu.

Sebelumnya, dua minggu lalu persidang ini juga ditunda karena hakim majelisnya Fauziah Harahap yang sakit. Sehingga sakitnya para hakim ini seperti bergiliran, kata salah seorang pengunjung sidang.

Dalam hal  ini OC Kaligis menggugat Ombudsman (Tergugat)  dan Kejaksan Agung serta Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai Turut Tergugat I dan II, karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Rencannya persidangan kemarin itu dengan acara pembuktian dari Penggugat dan akan mendengarkan sejumlah saksi korban yang pernah dianiaya dengan tuduhan pencurian burung walet oleh Novel Baswedan ketika menjadi Polisi di Bengkulu tahun 2012. Berikutnya Novel Baswedan malah  menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novel Baswedan kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya beberapa orang tersangka  dan  membunuh  seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL Penggugat  menang.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  ditolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.

Surat dari Ombudsman yang ikut campur urusan pengadilan   ini  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat  kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.

" Ombudsman kok ikut campur urusan pengadilan, padahal dalam UU-nya pasal 9 melarang lembaga ini ikut berurusan masalah pengadilan, kata Profesor OC Kaligis tersebut. (SUR).

Teks foto: Penggugat Prof DR OC Kaligis SH.MH.

No comments

Powered by Blogger.