Sabu 1,7 Kg Siap Edar Berhasil Digagalkan Sat Resnarkoba Polres Muba


MUBA, BERITA-ONE.COM- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menciduk seorang bandar narkoba kelas kakap di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan. 

Selain mengamankan tersangka  Fitralia alias Afek (41), warga Kecamatan Babat Supat. Aparat kepolisian turut mengagalkan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket seberat 1,7 Kilogram (KG).

Tersangka Fitralia alias Afek berhasil kita tangkap di sebuah pondok miliknya yang berada di Dusun IV, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pada,  Jumat (25/02/2022) sekitar pukul 05:15 wib, " ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, SIK, Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar, SE, M.Si, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (01/03/2022).

Sambung Alamsyah, penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, anggota bergerak melakukan penggerbekan. Setelah berada di lokasi (TKP) di Dusun IV, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat. Anggota kita berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket seberat 1,7 Kg yang berada pada tas sandang milik tersangka.

Ditegaskan Alamsyah, hasil interogasi kepada tersangka. Ia mengedarkan narkoba tersebut ke beberapa wilayah yakni di wilayah Sungai Lilin, Babat Supat, Bayung Lencir dan di wilayah Sekayu.

Alamsyah menghimbau, kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba. Mari bersama-sama kita berantas peredaran gelap narkoba. 

Sementara terhadap tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " tandasnya.

Sementara itu, tersangka Afek mengaku sudah 3 tahun menggeluti bisnis haram narkoba.

Sudah 3 tahun aku bisnis, awalnya kecil-kecilan. Baru 6 bulan ini mulai besar bisnis narkoba ini, " ujar Afek.

Afek menambahkan, untuk pembelian narkoba sebanyak 1 Kg ia membayar senilai Rp 450 juta.

1 Kg sabu di pesan sebesar Rp 450 juta, aku pesan lewat whatsapp dan ada yang mengarahi untuk beli, "Tandasnya. (RM)

No comments

Powered by Blogger.