Prof Dr OC Kaligis Bebas Dari Penjara Sukamiskin Bandung.

Teks foto: Pengacara Prof DR OC Kaligis SH.MH bersama kedua Stafnya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Setelah menjalani hukuman selama  v 7 tahun penjara, pengacara kondang Prof DR OC Kaligis SH.MH kini telah menghirup udara  bebas dan  meninggalkan penjara Sukamiskin Bandung Jawa Barat sejak Rabu (15/3/2022 )

Sekarang saya sudah bebes dari penjara Sukamiskin Bandung Jawa Barat sejak  Rabu sore. Dan selanjutnya saya  akan tetap berjuang menegakkan keadilan, terutama menyikat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang kotor itu ", katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa  ( 22/3/2022)

Dikatakan, OC Kaligis sebenarnya sudah bebas  sejak hari Selasa, namun karena masalah administrasinya baru  selasai malam hari, maka baru bisa  pulang ke Jakarta Rabu sore.

Bebasnya pengacara senior ini  karena mendapatkan Cuti  Menjelang  Bebas ( CMB) dan kini OC Kaligis bukan lagi warga binaan . Untuk itu yang bersangkutan tidak wajib datang lagi ke Sukamiskin dan  boleh bepergian keluar kota, kata Elly Yuzar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.

Seperti diketahui,  OC Kaligis jadi  terpidana kasus dalam   suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara pada tahun 2015.

Tetang masalah tuduhan menyuap hakim, OC Kaligis selalu membantah,  " Saya tidak pernah menyuap hakim perkara di  PTUN Medan Sumatra Utara itu , saya yang kalah dan langsung banding. Jadi bukan saya yang menyuap hakim", katanya

Ditambahkan, dalam dunia pengacara tidak  ada menyuap hakim untuk perkara yang kalah, Tapi menyuap hakim unruk memenangkan perkara. Jadi Saya dipenjara bukan karena menyuap hakim" katanya tegas.

Mulanya, pengacara Gery, anak buah OC Kaligis mempunyai ide  melakukan suap  dengan  cara   memberikan THR kepada hakim yang menangani perkara di PTUN Medan atas permintaan Panitera  Syamsir Yusfan. Perbuatan itu  tanpa sepengetahuan OC Kaligis.

Hakim Tripeni sama sekali tidak mengetahui sekanerio masalah pemberian  uang THR tersebut. Pengacara Gery bersama panitera Syamsir Yusfan  tanggal 9 Juli 2015 terkena OTT KPK , di Medan Sumatra Utara. Dan saya ditangkap 14 Juli 2015 di  Jakarta tanpa prosedur penerbitan surat panggilan. Jadi  yakin,  penangkapan saya memang sudah ditarget sebelumnya oleh KPK.

Bukti lainnya, saya situntut 10 tahun penjara dan diperkuat oleh MA, sedangkan Advokat Gery yang terkena OTT hanya dihukum 2  tahun penjara, Jaksa tidak banding.

Setelah bebas menjalani hukuman,  perjuangan hukum saya lanjutkan, demi ratusan ribu warga binaan yang menurut UU seharusnya mendapatkan remisi sejak ditahan 6 bulan, terbukri mereka mengalami diskriminasi pemberian remisi, saya akan tetap berjuang untuk mereka agar perlakuan pemberian remisi berlaku juga untuk diri mereka.

Saya merupakan korban perlakuan diskriminasi. Dua tahun lalu  permohonan remisi saya  dari Kalapas dan surat jawaban KPK yang menyatakan permohonan remisi saya ditolak oleh sehelai surat  KPK karena status saya yang bukan

Justuce Colaborator (JC) . Padahal, temuan angket DPR RI 2018 dengan tegas mengatakan bahwa JC sama sekali tidak mempunyai landasan hukum.

Dengan putusan MA NO: 28/P/HUM/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021 menjelaskan; Pemberian remisi menjadi wewenang  Menteri Hukum dan HAM , seharusnya diberikan tanpa diskriminasi sejak setelah 6 bulan saya ditahan. Karena saya bukan perampok uang negera.

Masih beruntung, kata OC kaligis, sejak ditahan di Guntur Jakarta sampai Sukamiskin Bandung, dia masih bisa menulis membuat buku  dengan I-Pad-nya hingga 12 judul  buku  yang  berjudul antara lain,  KPK Bukan Malaikat, Orang Orang Kebal Huku, Remisi Tanpa Diskriminasi,  dan lainnya. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.