Nurhayati, Pelapor Yang Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dihentikan Penuntutanya.



Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus Kepala Keuangan ( Kaur) Desa  Citemu Kecamatan  Madu, Cirebon Jawa Barat Nurhayati, Pelapor tindak pidana korupsi yang  menjadi Tersangka dalam kasus korupsi,  Penuntutannya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat , Selasa 1/3/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH. MH. yang  resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S.

Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata di kediaman N binti R.S. (Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan perintah khusus kepada jajarannya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk meminta Polres Cirebon Kota, agar segera menyerahkan Nurhayati, yaitu pelapor kasus dugaan korupsi dana desa pada Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Nurhayati selaku pelapor kasus dugaan korupsi dana desa pada Desa Mundu Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Sebelumnya, Nurhayati selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu melaporkan kasus dugaan korupsi terkait APBDes Desa Citemu tahun 2018–2020 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta. Kasus tersebut diduga melibatkan Kepala Desa  setempat.

Masalah ini menjadi ramai sampai Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat bicara dan  meminta Kejagung dan Polri untuk menyelesaikan polemik. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.