Koruptor Kasus LKS SMK XVII Tahun 2009 Dijebloskan Ke Penjara.
Teks foto: Kajari Jakpus Bimo Suorayogo bersama stafnya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Drs Suko Wiyanto MM koruptor uang pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK tahun 2009 pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, dieksekusi ke Rutan Salemba Jakarta Pusat Jumat, (18/3/2022).
Terpidana Suko Wiyanto merugikan nagara sebesar Rp 1,8 milyar lebih dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO), kata Kepala Kejari (Kajari) Jakpus Bima Suprayoga yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yon Suviarso kepada wartawan di Kejari Jakpus.
Ditambahkan Bima, terpidana dieksekusi karena perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1758 K/PID.SUS/2012 tertanggal 14 Nopember 2012.
Putusan MA mengatakan, terdakwa Suko Wiyanto, dihukum selama 4 tahun penjara potong selama dalam tahanan dan dihukum denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu terdakwa juga diberi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143.000.000, dipotong dari barang bukti sebesar Rp 2.200.000.000.
Terhadap terpidana yang selama ini menjadi boronan kurang lebih 9 tahun dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus dan menjebloskannya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Jaksa juga telah mengeksekusi terpidana Joko Sutrisno yang merupakan seplitasln dari terpidana Suko Wiyanto" kata Kajari Jakpus Bima Suprayoga (SUR).
No comments