Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank BNI Syariah.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka dugaan korupsi kredit macet yang merugikqn negara Rp 17 miliar lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.Jumat (25/3/2022)
Tersangka yang berinitial MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 s/d 2017 yang merupakan Debitur, dalam Perkara Pembiayaan Kredit (Macet) dari PT. Bank BNI Syariah kepada end user PT. Capitalinc Finance.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MI bernomor : B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MI dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-93/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai Jumat 25 Maret 2022 sampai dengan Rabu 13 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
PT. Bank BNI Syariah dalam kegiatan usahanya telah memberikan plafon pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance dan pada tahun 2012 saksi RZ selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode tahun 2012 s/d 2014 telah mengajukan permohonan dan penggunaan pembiayaan musyarakah tersebut kepada beberapa end user PT. Capitalinc Finance, dan permohonan tersebut telah diproses oleh saksi RF selaku Pengelola Pembiayaan PT. Bank BNI Syariah sampai dengan disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT.
Pada saat end user PT. Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance, Tersangka MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 s/d 2017 telah membuat Surat Keterangan Lunas dan menjual agunan tersebut tanpa ijin/ sepengetahuan PT. Bank BNI Syariah. Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan, dibayarkan oleh Tersangka MI kepada PT. Bank BNI Syariah yang berakibat atas pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Bank BNI Syariah sebesar Rp. 17 miliar lebih.
Perbuatan Tersangka melanggar Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsider Pasal 3 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).
Teks foto : Tersangka MI.
No comments