Kejagung Sita Aset Milik Tersangka DJ Dalam Kasus LPEI

Teks foto: Tanah yang disita petugas

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan  penyitaan barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019  milik tersangka DJ yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun, Kamisan(10/3/2022.)

Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

Aset milik Tersangka JD yang disita berupa 20 (dua puluh) bidang tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 M2 di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya, tuutur Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana (SUR).


No comments

Powered by Blogger.