Jin Buang Anak Segera Disidangkan Di PN Jakpus.

Teks  foto : Kajari Jakpus Bima Suprayoga.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Perkara pidana dengan tersangka Edy Mulyadi ( MS) yang menyebut tempat yang sedang dibangun untuk  Ibu Kota Negara   Kalimantan Timur merupakan tempat "Jin Buang Anak " akan segera disidangkan  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

setelah Kejaksan Negeri Jakarta Pusat menerima berkas dan  tersangka EM  beserta barang buktinya (Tahap II) dari Penyidik  Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Jaksa Penuntut Umum JPU)  Kejari Jakpus  akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan segera   pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan.

Tersangka EM diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, yang membuat keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jalan Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya"  kata Kajari Jakpus Bima Suprayoga dihadapan wartawan, Kamis (31/3/2022)

“Tersangka EM disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP. ungkapnya.

Tersangka  ditahan  di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Maret sampai dengan 19 April 2022, ujar Kajari Jakpus  Bima Suprayoga.

Kasus pidana yang dilakukan  EM terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Pernyataan EM yang diduga menghina Kaltim Timur di konferensi persnya itu antara lain  berbunyi: “Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak,”. Demikian pernyatan EM yang kemudian menjadi kasus. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.