JAM Pidum Tunjuk 7 JPU Dalam Kasus Robot Trading

Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 7 (tujuh) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak Pidana Robot Trading  dengan dengan tersangka HS atau Hendri Susanto setelah  menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)  Kamis, (31/2/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana melalui siaran pers dikantornya. Ke-7  orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Menawarkan Produk yang Tidak Sesuai dengan Janji, Etiket, Iklan, maupun Promosi dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan Sistem Skema Piramida dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Distribusi Penjualan Tanpa Memiliki Ijin dan/atau Pencucian Uang terkait dengan Penjualan Paket FAHRENHEIT ROBOT TRADING atas nama HS.

Setelah terima berkas Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari HS dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan.

HS melanggar Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.