Jaksa Tuntut Mantan Manager Pemasaran Bank BRI Selama 8 Tahun Penjara.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Dinni Nurdiana yang merupakan mantan manajer Bank BRI cabang Tanah Abang Jakarta Pusat dituntut hukuman selama 8 tahun penjara  karena terbukti melakukan tindak pidana pemberian kredit fiktif hingga puluhan milyar rupiah kepada PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK).

Tuntutan ini dibacakan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) , Bani Imanuel Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .Selasa (22/3/2022)

Dalam kasus ini Dinni Nurdiana berperan karena  menyetujui semua pengajuan para korban Kredit Fiktif yang diajukan oleh PT JAK melalui Shinta Dewi Kusumawardhani selaku Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang. Sebelumnya
terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhani dituntut 12 tahun penjara.

Kata JPU,  terdakwa Dinni Nurdiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Dinni Nurdiana juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp. 1.150.000.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila belum mencukupi juga  untuk membayar uang pengganti tersebut , maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.