Unit Pidsus Polres Muba ungkap Pembuat dan Penjual Tahu Mengandung Formalin


MUBA,BERITA-ONE.COM- Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap pembuat  serta penjual tahu yang mengandung Formalin didesa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK saat pres rilis Kamis ( 10/2/), di Mapolres Muba mengatakan pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 18.00 Wib Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil Menangkap Mustakim Ariyep Alias Yep Bin Abu Bakar warga Dusun 3 desa Karang Anyar telah melakukan kegiatan membuat serta memproduksi dan memperjual belikan tahu yang menggunakan bahan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan Ungkap Alamsyah.

Selanjutnya unit pidsus satreskrim polres muba melakukukan penyelidikan mengenai laporan informasi tersebut, setelah mendapat informasi yang akurat unit pidsus satreskrim polres muba melakukan penggeledahan gudang pembuatan tahu dan rumah tersangka, dilokasi tersebut didapati barang bukti berupa tahu sebanyak kurang lebih 3.000 potong yang telah dicampuri cairan formalin yang sudah berada dimobil tersangka Dan siap diedarkan Jelasnya.

Sambung Alamsyah, dirumah Tersangka ditemukan 4 buah jerigen bekas tempat penampungan  cairan formalin yg masih terdapat sisa cairan formalin dan 1 buah jerigen yang berisikan cairan formalin masih utuh Tegasnya.

Tempat yang sama, Tersangka Mustakim Ariyep (39),  mengakui bahwa telah melakukan kegiatan membuat atau memproduksi tahu dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan tahu tersebut juga diedarkan atau diperjual belikan dipasar randik sekayu dan kegiatan tersebut sudah dilakukan selama 4 tahun, dalam satu hari dia mendapat keuntungan Rp. 350.000, Sebulan lebih lebih kurang 10 juta lebih katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pagan. 

Berikut barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim polres Muba

  1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam nopol BG 9445 NS Noka : MHKP3CA1JFK105567 Nosin : 3SZDFT1083 yang bermuatan tahu sebanyak kurang lebih 3000 potong yang diletakkan didalam ember cat ukuran 20 Kg sebanyak 23 ember;

 4 (empat) buah jerigen ukuran kurang lebih 30 liter bekas tempat penyimpanan cairan diduga formalin;

 1 (satu) botol mineral yang berisikan cairan diduga formalin;

 1 (satu) jerigen ukuran kurang lebih 30 liter yang berisikan cairan diduga formalin;

 1 (satu) ember cat yang berisikan kacang kedelai sebanyak kurang lebih 10 Kg;

 kurang lebih 250 gram tempung tahu warna putih didalam karung;

1 (satu) unit mesin penggiling kacang kedelai. (RM)

No comments

Powered by Blogger.