Sidang Gugatan Prof Dr OC Kaligis Ditunda lagi Karena Hakimnya Terkena Covid 19 Omicron.

Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar 20 orang  terkena Covid 19 jenis Omicron, sehingga  banyak sidang yang ditunda.

Begitu juga dengan persidangan gugatan Prof DR OC Kaligis SH.MH yang rencananya pada hari ini akan bersidang dengan agenda pembuktian ditunda persidangannya hingga beberapa mingu mendatang.

" Di Pengadilan ini sekitar  20 orang terpapar virus Covid 19 jenis Omicron, termasuk ketua majelis hakim Fauziah Harahap SH ketua majelis perkara dalam  ini. Sehingga persidangan  tidak bisa dilaksanakan hari ini dan kami tunda hingga 8 Maret 2022 mendatang. Saya harap semua pihak dapat memahami ,"  kata anggota majelis hakim yang membuka sidang ini.

Pada hari ini persidangan dengan agenda pembuktian dari penggugat OC Kaligis. Katanya, saksi korban yang bernama Irwansyah Siregar akan hadir hari ini, dimana yang bersangkutan yang meminta kepada Kejaksaan untuk supaya perkara Novel Baswedan mantan penyidik KPK  diajukan/limpahkan  ke pengadilan.

Pada sidang dua minggu lalu  majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam putusan Selanya menyatakan;  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini dan menolak eksepsi dari turut Tergugat I (Kejaksaan Agung) dan turut tergugat II (Kejaksaan Negeri Bengkulu). Sementara Tergugat Ombudsman tidak pernah hadir selama persidangan berjalan.

Kasus ini berawal dari saat  Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  menolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.

Surat dari Ombudsman tersebut  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kemudian digugat  kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.

Dalam membela keluarga korban  agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten,  Novel Baswedan harus mendapatkan hukuman yang setimpal.(SUR).


 

No comments

Powered by Blogger.