Prof Dr OC Kaligis : Jangan Percaya Asuransi Indonesia, Dia Penipu.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara senior Prof DR OC Kaligis SH. MH merasa kecewa terhadap PT Asuransi Jiwasraya Tbk, karena merasa ditipu dimana uangnya sebesar Rp 25 milyar lebih dirampok oleh badan usaha berplat merah tersebut.
Untuk itu tolong diberitakan agar masyarakat dan para pedagang tahu jangan percaya dengan Asuransi di Indonesia karena mereka itu penipu" kata OC Kaligis di pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/2/2022)
Dijelaskan, waktu itu
pihak PT Asuransi Jiwasraya (AJ) pernah bilang, semua ex nasabah AJ/pemegang polis akan dibayar. Tapi kemarin OC Kaligis mengaku mendapatkan surat dari Aj bahwa perjanjian Asuransi saya dirubah secara sepihak menjadi perjanjian hutang piutang.
" Saya heran kok perjanjian Asuransi saya diubah secara sepihak menjadi perjanjian hutang piutang, dan katanya akan dibayar sesuka dia ( AJ).
Rupanya, tambah OC Kaligis, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2006 AJ telah membuat laporan tahunan tentang laba palsu. Jadi katanya, dia tidak tahu kalau AJ menyembunyikan laporan tersebut ketika pada tahun 2017 perjanjijian Asuransi saya ditandatangani.
"Kalau saya tahu tidak mungkin saya taruh duit di AJ" tegas OC kaligis.
Selanjutnya ini, AJ mengusulkan selama 15 tahun tanpa bunga, kalau nggak mau, hutang tidak dibayar. Nah, sekarang kalau negara menipu rakyatnya, bagaimana dunia asuransi dapat dipercaya, kata OC kaligis.
Dia, pihak AJ atur atur pengadilan agar putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan saya tidak dapat dilaksanakan. Juga laporan polisi saya tidak ditindaklanjuti, padahal sudah jelas BPK menyatakan sejak 2006 AJ telah memberikan laporan tahunan laba palsu.
" Yang paling penting dalam hal ini adalah uang saya Rp 25 milyar sudah dirampok, bukti dan perjanjian serta polisnya jelas. Perjanjian asuransinya jatuh tempo 1 tahun, tiba tiba berubah menjadi perjanjian hutang piutang secara sepihak. Kalau saya tidak mau, dan suka sm kami (AJ) kapan kami mau bayar. Padahal AJ sudah dapat drop uang dari Pemerintah Rp 20 triliun, jelas pakar hukum tersebut.
Seperti diketahui, Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, dan seorang staf dan seorang asistennya menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Pusat Bancassuce dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Tergugat III), Fitri Afrianti (Tergugat IV) dan Menteri BUMN (Tergugat V), karena wanprestasi sebab uang tabungan Penggugat OC Kaligis (atas nama 3 orang) sebesar Rp 23 Miliar di Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat ditarik dan bunganya tak dibayar selama satu tahun lebih.
Gugatan tersebut oleh Pengadil Negeri Jakarta Pusat dikabulkan. PT Aj diharuskam membayar tabungan penggugat beserta bunyanya yang diperkirakan mencapai Rp 26 milyar lebih benerapa waktu lalu. Tapi sampai kini PT Aj belum mau membayarnya. (SUR).
Teks foto: Prog DR OC Kaligis SH.MH.
No comments