Pengguna Akta Autentik Palsu Ditangkap.

Teks foto: Terpidana Isman diapit petugas.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Iman Lewa (47) yang turut serta menggunakan surat Akta autentik palsu berhasil ditangkap Tim Tabur (tangkap buronan)
Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksan Sulawesi Selatan di tempat tinggalnya di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut Rabu.(16/2/2022/.

Isman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan  "turut Serta menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar,  dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman  penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya yang  bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi  kepenjara. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.