Pelaku Ujaran Kebencian Mulai Diadili


Jakarta,BERITA-ONE.COM.Jaksa Penuntut Umum (JPU) B Sianturi dari Kejati DKI Jakarta mulai menghadapkan Ferdinad Hutahaean  kemeja hijau di pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk diadili, Selasa(15/2/2022).

Terdakwa Ferdinand yang juga  pegiat media sosial  didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial. Perbuatan tersebut  melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kata Jaksa.

Dihadapan majelis hakim Suparman SH,  JPU mengatakan Perbuatan terdakwa Ferdinand  dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan ditengah masyarakat, atas unggahannya di media sosial Twitter tersebut.

Ferdinand dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat,” kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI Jakarta

Dikatakan, bahwa terdakwa Ferdinand didakwa pertama Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal
45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP
atau Keempat Pasal 156 KUHP,” kata salah satu JPU. (SUR).

Teks foto: Terdakwa Ferdinad.

No comments

Powered by Blogger.