Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Dihukum 3,5 Tahun.

Teks foto : Terdakwa Azis Syamsuddin



Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Muhammad Damis SH menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada  mantan Wakil Ketua DPR Azis Suamsudin karena terbuti melakukan penyuapan  terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang Advokat, di Pengadilan Tipikor Jakarta 16/2/2022.

Selain dihukum penjara, terdakwa juga dihukun denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara karena secara sah dan meyakinkan terdakwa Azin telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000. Hak politik Azis Syamsyddin  oleh hakim juga  dicabut selama empat tahun  terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Politikus Partai Golkar itu divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dijelaskan majelis hakim, suap diberikan agar Robin dan Maskur

mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK untuk dihentikan.

Yang  memberatkan bagi terdakwa adalah  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI dan berbelit belit dalam memberikan keterangan .

Dan yang mringankan terdakwa terdakwa Azis belum pernah dihukum dan memiliki tangungan keluarga.

Sebelumnya Jaksa Penunrut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 4 tahun 2 bulan penjara potong tahanan.

Terhadap putusan ini baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir pikir  melakukan upaya hukum (SUR).



No comments

Powered by Blogger.