Kejari PALI Musnahkan BB Tindak Pidana Umum


PALI,BERITA-ONE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) musnahkan Barang Bukti kejahaatan tindak pidana umum dari tahun 2021 sampai 2022 yang terjadi diwalayah hukum Kejari PALI, pada Selasa (15/2/2022).

Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut berupa perkara tindak pidana umum yang didominasi Narkoba.

Pemusnahan BB ini berupa sabu - sabu sebanyak 629 gram, ekstasi 23 butir dengan berat 8.3 gram dan kita hancurkan dengan cara di blender," ujar Kepala kejaksaan negeri PALI Agung Arifianto SH saat di wawancarai beberapa media.

Selain pemusnahan narkoba, Lanjut Agung menjelaskan, ada juga pemusnahan barang bukti dari perkara senjata tajam dengan 1 perkara, senpi 5 perkara, pencurian 19 perkara dan 3 perkara perlindungan anak,katanya.(SH)

No comments

Powered by Blogger.