Buronan Hadi Sugiarto Ditangkap Di Kalteng.
Teks foto: Terpidana Hadi Sugiarto. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana Hadi Sugiarto yang merupakan buronan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2/2023).
Terpidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, negara rugi sebesar Rp. 1,577 milyar sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Terpidana Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum .
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 milyar lebih sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 milyar yang telah disita dari Terpidana.
Terpidana ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya berhasil diamankan. (SUR).
No comments