Prof DR OC Kaligis : Tanggal 28 Januari Nanti Saya Tidak keluar, Bearti Penahanannya Tidak Sah.



Jakarta-BERITA-ONE.COM-Jika tidak ada halangan, pada tanggal 28 Januari 2022 nanti  Prof DR OC Kaligis SH.MH Terpidana 7 tahun penjara sudah kelaur atau bebas dari Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung karena sudah menjalani 5/6 hukum.

Kalau sampai pada tanggal 28 Januari 2022 nanti saya ridak dibebaskan, bearti penahanan terhadap saya tidah sah," kata pengacara senior tersebut seusai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022.)

Jadi begini, lanjutnya, menurut Undang Undang (UU) sejak 30 September tahun lalu sudah diputuskan untuk mendapatkan Remisi dan semua hak hak saya sesuai  Pasal 14 UU Permasyaraktan, dan tidak bileh ada  campur tangan dari  Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK).

Pada 20  April sudah pernah diajukan agar saya  untuk mendapatkan Remisi, tapi ditolak karena ada surat dari KPK yang mengatakan saya bukan Jactise Colaborator.

Padahal kita tahu DPR pernah bilang,  Juctise Colaborator itu tidak sah,dan Mahkamah Kostitusi (MK) juga pernah mengatakan otoritas penuh ada di Menteri Hukum dan HAM. Dan Mahkamah Agung  Oktober lalu juga berpendapat sama.

Mustinya atas dasar itu semua  kita (para Napi) diseluruh Indonesia sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat:  Remisi,  dan Asimilasi.

Sedangkan saya kan sudah menjalani hukuman 5/6 dari hukuman 7 tahun penjara. Mustinya sudah keluar, tidak usah lagi tunggu Remisi", tutur OC Kaligis.

Jadi jelas, sekarang sudah ada UU-nya.  Dan saya juga mendengar katanya  pada tanggal 28 Januari 2022 nanti saya bebas, karena takut. Saya jadi heran, ada UU-nya kok takut, katanya lagi.

Kalau pada tanggal 28 Januari mendatang pengacara senior ini tidak jadi keluar/ bebas dari penjara Sukamiskin  maka penahanan selanjutnya terhadap OC Kaligiligis adalah  tidak sah. Dan yang punya otoritas masalah ini Menteri Hukum dan HAM .

Kasus uang THR 500 ribu dolar ini , yang lain lain  sudah keluar semua. Dan yang memutus saya (hakim Agung Artidjo ) sudah dipanggil Tuhan alias meninggal. Jadi mustinya saya sudah harus keluar/bebas, tegas OC Kaligis.

Sementara itu, acara sidang perdata dengan Penggugat OC Kaligis dan Tergugat Ombudsman (tidak pernah hadir) serta Turut Tergugat I Kejaksaan Agung  serta Turut Tergugat II Kejaksaan Negeri Bengkulu ditunda persidangangnya minggu depan untuk agenda  putusan sela.

Majelis hakim Fauziah Harahap SH  belum bisa mermusyawarah untuk mengabil putusan dalam hal ini karena salah seorang hakim anggota berhalangan karena istrinya meninggal dunia.

Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COM, sebelumnya, kasus ini berawal dari saat  Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Tindakan  penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Pada saat itu  hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  dimatolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.

Surat dari Ombudsman tersebut  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat  kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.

Dalam membela keluarga korban  agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, Novel Baswedan musti dihukum.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.