Prof DR OC Kaligis : Tanggal 28 Januari Nanti Saya Tidak keluar, Bearti Penahanannya Tidak Sah.
Jakarta-BERITA-ONE.COM-Jika tidak ada halangan, pada tanggal 28 Januari 2022 nanti Prof DR OC Kaligis SH.MH Terpidana 7 tahun penjara sudah kelaur atau bebas dari Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung karena sudah menjalani 5/6 hukum.
Kalau sampai pada tanggal 28 Januari 2022 nanti saya ridak dibebaskan, bearti penahanan terhadap saya tidah sah," kata pengacara senior tersebut seusai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022.)
Jadi begini, lanjutnya, menurut Undang Undang (UU) sejak 30 September tahun lalu sudah diputuskan untuk mendapatkan Remisi dan semua hak hak saya sesuai Pasal 14 UU Permasyaraktan, dan tidak bileh ada campur tangan dari Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK).
Pada 20 April sudah pernah diajukan agar saya untuk mendapatkan Remisi, tapi ditolak karena ada surat dari KPK yang mengatakan saya bukan Jactise Colaborator.
Padahal kita tahu DPR pernah bilang, Juctise Colaborator itu tidak sah,dan Mahkamah Kostitusi (MK) juga pernah mengatakan otoritas penuh ada di Menteri Hukum dan HAM. Dan Mahkamah Agung Oktober lalu juga berpendapat sama.
Mustinya atas dasar itu semua kita (para Napi) diseluruh Indonesia sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat: Remisi, dan Asimilasi.
Sedangkan saya kan sudah menjalani hukuman 5/6 dari hukuman 7 tahun penjara. Mustinya sudah keluar, tidak usah lagi tunggu Remisi", tutur OC Kaligis.
Jadi jelas, sekarang sudah ada UU-nya. Dan saya juga mendengar katanya pada tanggal 28 Januari 2022 nanti saya bebas, karena takut. Saya jadi heran, ada UU-nya kok takut, katanya lagi.
Kalau pada tanggal 28 Januari mendatang pengacara senior ini tidak jadi keluar/ bebas dari penjara Sukamiskin maka penahanan selanjutnya terhadap OC Kaligiligis adalah tidak sah. Dan yang punya otoritas masalah ini Menteri Hukum dan HAM .
Kasus uang THR 500 ribu dolar ini , yang lain lain sudah keluar semua. Dan yang memutus saya (hakim Agung Artidjo ) sudah dipanggil Tuhan alias meninggal. Jadi mustinya saya sudah harus keluar/bebas, tegas OC Kaligis.
Sementara itu, acara sidang perdata dengan Penggugat OC Kaligis dan Tergugat Ombudsman (tidak pernah hadir) serta Turut Tergugat I Kejaksaan Agung serta Turut Tergugat II Kejaksaan Negeri Bengkulu ditunda persidangangnya minggu depan untuk agenda putusan sela.
Majelis hakim Fauziah Harahap SH belum bisa mermusyawarah untuk mengabil putusan dalam hal ini karena salah seorang hakim anggota berhalangan karena istrinya meninggal dunia.
Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COM, sebelumnya, kasus ini berawal dari saat Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.
Tindakan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.
Pada saat itu hakim Praperadilan pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.
Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Gugatan ini tahun pada 2020 lalu dimatolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.
Surat dari Ombudsman tersebut kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.
Dalam membela keluarga korban agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, Novel Baswedan musti dihukum.(SUR).
No comments