Prof DR OC Kaligis : Ronde Pertama Jaksa Kalah.
Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Persidangan gugatan perdata Prof DR OC Kaligis SH MH terhadap Tergugat Ombudsman dan Turut Tergugat Kejaksaan Agung ( Turut Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Turut Tergugat II) persidangannya dilanjutkan ketahap pembuktian.
Hal ini setelah majelis hakim Fauziah Harahap SH dalam putusan selanya menyatakan, menerima gugatan Penggugat dan menolak alasan Tergugat Ombudsman dan eksepsi para Turut Tergugat, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
" Pasal 9 Undang Undang (UU) Ombudsman jelas dikatakan, lembaga tersebut tidak boleh mencampuri putusan pengadilan. Kalau ikut campur dalam Putusan Pengadilan ya, gawat dong. Ombudsman kan bukan lembaga peradilan." kata OC Kaligis usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25/1/2022.
Masih kata Pengacara senior tersebut, " Jadi putusan Pengadilan dilaksankan atau tidak dilaksanakan itu urusan Jaksa, Ombudsman tidak boleh ikut campur, sebab bukan urusannya. Kesimpulannya, pada Ronde Pertama Jaksa kalah," kata OC Kaligis.
Kita mau melihat, bagaimana ini seorang pembunuh (Novel Baswedan) bisa kebal hukum atau tidak kebal hukum. Dan tadi hakim dalam putusannya mengatakan , sesuai pasal 9 UU Ombudsman, lembaga tersebut tidak boleh mencampuri urusan pengadilan.
Persidangan gugatan ini tidak dihadiri oleh Tergugat sejak dari awal sidang dibuka. Sementara yang hadir hanya Turut Tergugat I dan II. Persidangan ditunda dua minggu mendatang dengan agenda pembuktian dari penggugat.
Mulanya masalah ini berawal dari Novel Baswedan ( mantan penyidik KPK) yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.
Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.
Pengadilan Bengkulu dalam Putusan hakim Praperadilan pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.
Demi membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Pada tahun 2020 lalu gugatan ini ditolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember yang oleh hakim digunakan sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kemudian digugat kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.(SUR).
No comments