Prof DR OC Kaligis : Ronde Pertama Jaksa Kalah.

Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Persidangan gugatan perdata Prof DR OC Kaligis SH MH  terhadap Tergugat  Ombudsman dan Turut Tergugat  Kejaksaan Agung ( Turut Tergugat I)  dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Turut Tergugat II) persidangannya dilanjutkan ketahap pembuktian.

Hal ini setelah majelis hakim Fauziah Harahap SH  dalam putusan selanya menyatakan, menerima gugatan Penggugat dan menolak alasan Tergugat  Ombudsman dan   eksepsi  para Turut Tergugat, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

" Pasal 9 Undang Undang (UU)  Ombudsman  jelas dikatakan, lembaga tersebut tidak boleh mencampuri putusan pengadilan. Kalau ikut campur dalam Putusan Pengadilan ya, gawat dong. Ombudsman kan bukan lembaga peradilan." kata OC Kaligis usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25/1/2022.

Masih kata Pengacara senior tersebut, " Jadi putusan Pengadilan dilaksankan atau tidak dilaksanakan itu urusan Jaksa, Ombudsman tidak boleh ikut campur, sebab bukan urusannya. Kesimpulannya,   pada Ronde Pertama Jaksa kalah," kata OC Kaligis.

Kita mau melihat, bagaimana ini seorang pembunuh (Novel Baswedan) bisa kebal hukum atau tidak kebal hukum. Dan tadi hakim dalam putusannya mengatakan , sesuai pasal 9 UU Ombudsman, lembaga tersebut  tidak boleh mencampuri urusan  pengadilan.

Persidangan gugatan ini tidak dihadiri oleh Tergugat sejak dari awal sidang dibuka. Sementara yang hadir hanya Turut Tergugat I dan II. Persidangan ditunda dua minggu mendatang dengan agenda pembuktian dari penggugat.

Mulanya masalah ini berawal  dari  Novel Baswedan ( mantan penyidik KPK)  yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Pengadilan Bengkulu dalam  Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.

Demi  membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Pada tahun 2020 lalu gugatan ini  ditolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember yang oleh  hakim digunakan  sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kemudian digugat  kembali OC Kaligis . di pengadilan yang sama.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.