Prof DR OC Kaligis Harus Bebas 28 Januari 2022 Nanti.

Teks goto: Prof DR OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menurut kententuan, saya sudah harus bebas karena sudah menjalani 5/6 hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung,pada tanggal 28 Januari 2022 ini.  Dan ada putusan Mahkamah Kostitusi (MK)  yang menyebutkan bahwa campur tangan dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibutuhkan lagi, kata Prof DR OC Kaligis SH.MH  usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (11/1/2022).

Ditambahkan, pada April lalu  Kalapas sudah pernah minta agar sang profesor  mendapatkan remisi hukuman, tapi ditolak karena ada surat  dari KPK. Padahal ada  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20 September, yang mengatakan sudah tidak dibutuhkan lagi campur tangan KPK  sebab sudah menjadi  kewenangan sepenuhnya menteri Kalapas dan Hukum dan Ham.

Maka mereka, Mantan menteri Hukum dan  Ham  Amir Sayamsudin SH, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zulva SH, Prof Lukimanto,  mantan hakim agung DR Arbiyoto SH dan sejumlah penegak hukum yang semuanya mantan anak buah OC Kaligis, membuat surat kepada Kalapas dan Menteri Hukum dan Ham  yang isinya segera membebaskan OC Kaligis karena menurut hukum sudah harus bebebas, jangan sampai terhalang lagi  dengan surat dari KPK, sebab KPK  sudah tidak punya kewenangan lagi.

" Karenanya saya mengucapkan terima kasih kepada mantan Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin, mantan ketua MK  Hamdan Zulva dan mantan hakim Aggung Arbiyoto serta  lainya. Mereka yang meninta kepada Kalapas tentang hak saya (remisi) supaya diberikan, karena suda 5/6 menjalani kesempatan ini di Lapas",  kata OC Kaligis.

Mengapa harus bebas pada tanggal 28 Januari mendatang, karena kata OC Kaligis, putusan dari MA tanggal 28 Oktober, dan menurut ketentuan dalam 58 hari harus dilaksanakan.

" Apa lagi saya ini dituduh korupsi tanpa barang bukti
dan dihukum 10 tahun oleh hakim agung Artidjo almarhum. Mudah mudahan Tuhan mengampuninya dan diberikan Surga padanya ". tutur OC Kaligis sambil tertawa.

Pada hari ini 11/1/2022, gugatan OC Kaligis kepada Ombudsman majelis akan melakukan putusan sela, tapi lantaran ketua majelis  hakim Fauziah Harahap SH.MH  sakit, sidang ditunda hingga pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini bermula dengan adanya Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Padahal ada putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.

Akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  untuk memperjuangkan keadilan kepad keluarhga korban.

Gugatan ini  tahun pada  2020 lalu  dimatolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.

Surat dari Ombudsman tersebut  kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugatan . Katanya,  Penggugat bukan orang yang dirugikan. Kamudian digugat  kembali oleh OC Kaligis  di pengadilan yang sama. " Novel Baswedan musti masuk penjara katanya" (SUR).


No comments

Powered by Blogger.