Prof DR OC Kaligis Harus Bebas 28 Januari 2022 Nanti.
Teks goto: Prof DR OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menurut kententuan, saya sudah harus bebas karena sudah menjalani 5/6 hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung,pada tanggal 28 Januari 2022 ini. Dan ada putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang menyebutkan bahwa campur tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibutuhkan lagi, kata Prof DR OC Kaligis SH.MH usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (11/1/2022).
Ditambahkan, pada April lalu Kalapas sudah pernah minta agar sang profesor mendapatkan remisi hukuman, tapi ditolak karena ada surat dari KPK. Padahal ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20 September, yang mengatakan sudah tidak dibutuhkan lagi campur tangan KPK sebab sudah menjadi kewenangan sepenuhnya menteri Kalapas dan Hukum dan Ham.
Maka mereka, Mantan menteri Hukum dan Ham Amir Sayamsudin SH, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zulva SH, Prof Lukimanto, mantan hakim agung DR Arbiyoto SH dan sejumlah penegak hukum yang semuanya mantan anak buah OC Kaligis, membuat surat kepada Kalapas dan Menteri Hukum dan Ham yang isinya segera membebaskan OC Kaligis karena menurut hukum sudah harus bebebas, jangan sampai terhalang lagi dengan surat dari KPK, sebab KPK sudah tidak punya kewenangan lagi.
" Karenanya saya mengucapkan terima kasih kepada mantan Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin, mantan ketua MK Hamdan Zulva dan mantan hakim Aggung Arbiyoto serta lainya. Mereka yang meninta kepada Kalapas tentang hak saya (remisi) supaya diberikan, karena suda 5/6 menjalani kesempatan ini di Lapas", kata OC Kaligis.
Mengapa harus bebas pada tanggal 28 Januari mendatang, karena kata OC Kaligis, putusan dari MA tanggal 28 Oktober, dan menurut ketentuan dalam 58 hari harus dilaksanakan.
" Apa lagi saya ini dituduh korupsi tanpa barang bukti
dan dihukum 10 tahun oleh hakim agung Artidjo almarhum. Mudah mudahan Tuhan mengampuninya dan diberikan Surga padanya ". tutur OC Kaligis sambil tertawa.
Pada hari ini 11/1/2022, gugatan OC Kaligis kepada Ombudsman majelis akan melakukan putusan sela, tapi lantaran ketua majelis hakim Fauziah Harahap SH.MH sakit, sidang ditunda hingga pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini bermula dengan adanya Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.
Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.
Padahal ada putusan hakim Praperadilan pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.
Akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan kepad keluarhga korban.
Gugatan ini tahun pada 2020 lalu dimatolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.
Surat dari Ombudsman tersebut kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Kamudian digugat kembali oleh OC Kaligis di pengadilan yang sama. " Novel Baswedan musti masuk penjara katanya" (SUR).
No comments