PMJ Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Di Jakarta Utara.

Teks foto: Suasana KantorPinjol saat digerebek.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Polisi Polda Metro Jaya (PMJ)  menggerebek kantor pinjaman daring atau pinjaman “online” (pinjol) ilegal di rumah toko (ruko) Palladium Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Dalam penggerebegan ini sebanyak 99 orang diamankan dari lokasi, selanjutnya dibawa ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol tersebut di PIK pada Rabu (26/1/2022) malam.

“Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini,” kata Kombes Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu malam.

Kombes Zulpan pun mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dan memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum,” tambahnya.

Adapun kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan. Namun tidak dijelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.

Jumlah pekerja yang cukup banyak tersebut diketahui dibagi menjadi dua tim. Tim pertama terdiri dari 48 orang yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.

“Jadi satu dua hari sebelum jatuh tempo, tim reminder ini yang bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Kemudian sisa pekerja yang lainnya berjumlah sekitar 50 orang bertugas mengingatkan peminjam yang sudah masuk dalam kategori terlambat melakukan pembayaran pinjol.

“Perusahaan ini memberikan pinjaman mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan mereka beroperasi setiap hari dari jam 9 pagi sampai 7 malam. Mereka sudah beroperasi sejak Desember 2021 lalu,” jelas Zulpan.

Tim 50 orang tersebut kemudian dibagi menjadi 4 kategori berdasarkan tingkat waktu keterlambatan pembayaran peminjam, yakni 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, dan 30-60 hari.

Aktivitas yang dilakukan para pekerja di kantor pinjol ilegal tersebut melanggar sejumlah perundang-undangan, yakni UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (TBN/ SUR)


No comments

Powered by Blogger.