Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif Rp 27 Miliar

Teks foto:  Tersangka W.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Tersangka Kredit fiktif berinisial W yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) berhasil ditangkap  di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat, Minggu (930/1/3022).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut  berhasil mengamankan Buronan dengan status Tersangka atas nama W  karena  merupakan Buronan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp 27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011.

Tersangka W merupakan Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp 27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 24 milyar lebih berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Akibat perbuatannya, Tersangka W dijerat dengannya karena pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Tersangka  ketika ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.

Tersangka W diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung. Saat dilakukan pengamanan, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, dan juga Tersangka W tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya Tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut  dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak Tersangka dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dimana 2 (dua) orang Tersangka sudah menjalani persidangan dan Tersangka W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan, kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR).





No comments

Powered by Blogger.