Kejagung Tetapkan Lagi Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPEI

Tek foto; Dua orang tersangka Baru, PSNM dan DSD.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua orang dalam kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019  ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agunug,  Kamis (13/1/2022.)

Kedua tersangka tersebut adalah; PSNM  mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 s/d 2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 s/d 2018.

Daan tersangka DSD  Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 s/d Januari 2019).

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) orang Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Kasus posisi sebagai berikut, LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good  Government) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4,7 triliun.

Bahwa LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

Posisi macet tersebut antara lain Group Walet terdiri dari 3 (tiga) perusahaan;

Group Johan Darsono, terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan.  Perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp. 2,600 triliun  dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

Para tersangka dijerat pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider : Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tersangka sebanyak 7 orang. Dan sebelum dilakukan penahanan, Tersangka PSNM dan Tersangka DSD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH. (SUR)



No comments

Powered by Blogger.