JAM PIDSUS Tetapkan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus LPEI Tahun 20013-2019.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Penyidik  Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  menetapkan 5  orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Kamis (6/1/2022)

Para tersangka itu adalah AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.


FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,  JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD selaku Direktur PT Mount  Indonesia, dan  S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Untuk mempercepat proses penyidikan,  5 orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu: tersangka AS dilakukan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Tersangka FS dilakukan penahanan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, JD dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan
Tersangka S dilakukan penahanan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus posisi,  LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% .


Berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4,7 triliun.

LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8  Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

Yaitu Group Walet terdiri dari 3 perusahaan CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp.90 milyar dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp.175 milyar

PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.276 milyar, PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp125  milyar.Bahwa untuk Group Walet, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp.576 milyar.


AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet.

FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.

S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan PT Kemilau Kemas Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.200 milyar CV Abhayagiri Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.15 milyar,
CV Multi Mandala (menerima pembiayaan sebesar Rp.15 milyar,
CV Prima Garuda (menerima pembiayaan sebesar Rp.15 milyar
CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp.15 nilyar, PT Permata Sinita Kemasindo, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200  milyar ,
PT Summit Paper Indonesia, menerima  Rp.199,6 milyar,  PT Ellite Paper Indonesia, menerima  Rp.200  milyar
PT Everbliss Packaging Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp.200 milyar, PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp.645  milyar,PT Gunung Geliat menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.345 milyar,PT Kertas Basuki Rahmat, menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.460 milyar .

Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp.2.100 milyar.

JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2. 600 milyar.

dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR)

Teks foto: ini tampang kelima tersangka yang merugikan negara Rp 4.7 triliun.

No comments

Powered by Blogger.