Jaksa Agung ST Burhanuddin SH.MH :209 Pegawai Kejaksaan Mendapatkan Hukuman.
Teks foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan" kata Jakasa Agung ST Burhanuddin SH.MH Jumat (31/12/2021) dalam acara refleksi akhir tahun.
Dalam penjelasannya Jaksa Agung mengatakan, pencegahan dan penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2021 melaksanakan Inspeksi Umum sebanyak 232 Kegiatan dan Inspeksi Khusus sebanyak 72 Kegiatan.
Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai.
Jenis hukuman berat sebanyak 68 orang dengan berbagai macam hukuman disiplin sebagai berikut;
penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun sebanyak 11 orang,
pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah sebanyak 4 orang.
Pembebasan Dari Jabatan Fungsional Jaksa sebanyak 10 orang,
Pembebasan Dari Jabatan Struktural sebanyak 10 orang
Pemberhentian Dengan tidak Hormat Atas Permintaan Sendiri sebanyak 9 orang,Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS sebanyak-banyaknya 24 orang.
Melaksanakan kegiatan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh Kejaksaan Tinggi dan memperoleh capaian maturitas SPIP pada level 3 atau ‘’Terdefinisi’’
Laporan Pengaduan pada Satgas 53 sebanyak 24 laporan, dengan hasil pemeriksaan 7 laporan terbukti, 7 laporan tidak terbukti dan 8 laporan masih dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa bukti nyata kiprah Kejaksaan dalam merealisasikan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 telah dirangkum dalam refleksi akhir tahun ini, diantaranya adalah:
Membentuk Satgas Investasi, Membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan. Mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Triliun;
Penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53;
Workshop dan Pelatihan kolaboratif.
Seleksi pengisian jabatan berkualifikasi pemantapan,Digitalisasi Kejaksaan;
Membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum,Menerbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana
Menerapkan Pedoman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Menerbitkan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika;
Menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Melaksanakan restorative justice terhadap 346 perkara;
Melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara;
Melakukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya.
Jaksa Agung sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014.
Selain melaksanakan tugas pokok dan berbagai terobosan dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga senantiasa terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan, diantaranya adalah: Reformasi Birokrasi, 18 satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan 4 satuan kerja meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
Mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 5 kali berturut - turut.
Pengesahan atas Perubahan Undang - Undang Kejaksaan,Pengadaan dan pengembangan pegawai yang akuntabel, dan penempatan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, serta terselenggaranya pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun
Inovasi program unggulan kepegawaian ; Kerja sama hukum dengan organisasi dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp255,5 Miliar,Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 Miliar,Realisasi penyerapan anggaran kejaksaan telah mencapai 99,31 %,Tingkat kepuasan publik terhadap institusi Kejaksaan sangatlah positif, hal ini tidak terlepas dari strategi publikasi yang dikembangkan oleh Puspenkum dengan pola adaptif, inovatif dan kolaboratif, berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 (SUR).
No comments