Dua Putra Presiden Jokowi Dilaporkan Ke KPK

Gibran Rakabuming  Raka dan Kaesang Pangarep

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Dua putra Presiden Joko Widodo ( Jokowi) Gibran Rakabuming  Raka dan Kaesang Pangarep diduga melakukan korupsi, Pencucian Uang dan KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme)  dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (10/1/2020).

Pelapor seorang dosen Universitas Negeri Jakarta( UNJ) bernama Ubedilah Badrun itu kepada wartawan mengatakan, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN  pada relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.


Pelapor seorang dosen Universitas Negeri Jakarta( UNJ) bernama Ubedilah Badrun

Ubedilah menerangkan di gedung Merah Putih,  pada 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan dan PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM

Penanganan kasus pidana tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun di pengadilan.

Tapi  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan ganti kerugian  hanya sebesar Rp78,5 miliar pada tahun 2019. Dan kebetulan setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.

Kasus dugaan KKN ini cukup jelas, kata pelapor,melibatkan dua putra Jokowi dan anak petinggi PT SM berinisial AP karena ada suntikan modal puluhan miliar rupiah dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM.

Suntikan dana itu Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar .Dan setelah itu  anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar.

Dari sini pelapor menduga telah terjadi KKN antara Grup SM

Patut diduga telah terjadi KKN antara Grup SM dengan kedua anak  Presiden  tersebut kata Ubedilah. (SUR).





No comments

Powered by Blogger.