Buronan Koruptor 16 Tahun Ditangkap di Surabaya.

Teks foto : Terpidana Koko

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana Korupsi yang buron selama 16 tahun Koko Dandoza Fritz Gerald (48)  ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  dijalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya Jawa Timur.

Korupsi yang dilakukan terpidana di PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berdomisili di Podok Pinang Jakarta Selatan ini pada Februari 2002 lalu
bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara melawan hukum
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120 milyar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200 juta dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan.

Terpidana Koko  diamankan di Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari Selasa 18 Januari 2022, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.