Buronan Kasus Korupsi Dari Maluku Ditangkap Tim Tabur di Jakarta.


Jakarta,BERITA-ONE.FOM-Buronan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus Korupsi berinisial NA ditangkap Tim (Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung)  di Senin Jakarta pusat .Rabu (19/1/2922).

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Maluku, merupakan pegawai negeri sipil (PNS)

Pria 39 tahun ini merupakan PNS  pada Kantor Kecamatan Werinama / Mantan Pejabat Kepala   Pemerintahan Negeri Administratif Tobo (2016-2018).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 202l dan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01.a/Q.1.17/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021, NA merupakan tersangka dalam perkara tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1,4 Milyar

Tersangka NA diamankan di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tapi tak datang.

Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka.

Saat ini, Tersangka NA dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka akan diberangkatkan ke Maluku pada Kamis 20 Januari 2022 hari ini. (SUR).

Teks foto: Tersangka AN

No comments

Powered by Blogger.