Buronan Dari Kejati Sumut Ditangkap.

Teks foto : Terpidana Meliani.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Meliani (52) buronan dari  Kejaksan Tinggi Sumatra Utara (Sumut) berhasil ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas, Sumata Utara (Sumut).

Terpidana dalam Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan Bon Pembelian minyak, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, terpidana  selaku manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam  "Pemalsuan Surat".

Dimana Melani dijerat dengan  Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7,3 miliar lebih dan oleh karenanya Meliani  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5  tahun.

Sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, terpidana  diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan namun Terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap Terpidana.

Meliani diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas Sumut setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur selama 1 (satu) minggu dan dipastikan keberadaan Terpidana di Medan, Tim segera melakukan pengamanan, dan saat dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, Terpidana tidak melakukan perlawanan.

Selama dalam pelarian, Terpidana Meliani  melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan Terpidana memiliki 2 (dua) orang anak,  1  orang anak tinggal di Riau dan 1  orang anaknya berkuliah di Medan.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana Meliani   diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi . guna menjalani Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.