Anak Penyanyi Ternama Nia Daniaty Segera Diadili Karena Penipuan CPNS.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anak Putri Penyanyi ternama Nia Daniaty bernama Olivia Natania dalam waktu dekat akan segera menghadap mejahijau pengadilan karena penipuan kepada CPNS ( calon pegawai negeri sipil).
Hal ini ditandai dengan
setelah Tim Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 terhadap berkas tersangka Olivia tersebut; kata Kapuspenkum Kejati DKI Jakara Ashari Syam Kamis 6/1/2022.
Selanjutnya pada hari ini rencananya penyidik Polda Metro jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang Bukti kepada tim JPU, tambah Ashari Syam kepada wartawan.
Kasus ini bermula ketika pada 13 November 2019, tersangka alumni dari SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta.
“Tersangka menjelaskan kalau dirinya dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti,” tuturnya.
Dijelaskan, caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya.
“Tersangka mengatakan kepada saksi AGS jika berminat akan dikenakan biaya Rp25 juta hingga Rp40 juta perorang, dimana uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.
Saksi AGS lalu meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya. Diantaranya kepada korban KN yang kemudian memberitahu juga kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.
Alhasil, para korban tertarik dan kemudian datang dan bertemu tersangka. “Disitu tersangka menjelaskan dia punya banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa mejadi PNS jika persyaratan dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS,” tutur Ashari.
Tersangka Olivia meyakinkan para korban jika dirinya gagal memasukkan mereka menjadi PNS maka tersangka bersedia mengembalikan uang milik korban seluruhnya.
“Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS,” ucap juru bicara Kejati DKI Jakarta ini.
Tersangka ON membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu.
Atas perbuatan tersangka tersebut para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 615 juta.
Tersangka dijaring pasal melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo pasal 65 KUHP atau pasal 378 KUHP jo pasal 65 (1) KUHP ATAU pasal 372 KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP
Kasus ini memang sempat menggemparkan masayarakat, meningat tersangka anak penyanyi Nia Daniaty yang tenar dia era tahun delapan puluhan dengan lagu berjudul Gelas Gelas Kaca. (SUR).
Teks foto: Nia Daniaty bersama putrinya Olivia Natania, tersangka.
No comments