Advokat Didit W Widjaya SH Ditahan Kejaksaan Agung

Teks foto: Tersangka Advokat Didit W. Widjaya


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Disangka merintangi atau menggagalkan  Penyidikan, Advokat Didit W. Widjaya SH  Ditahan Kejaksaan Agung oleh pihak Tim Penyidik tindak pidana  khusus (Pidsus)  Kejaksaan Agung.

Penahanan terhadap tersangka ini bersamaan dengan  pihak penyidik melimpahkan kasus dan berkas  korupsi beserta barang bukti dalam kasus  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perkara atas nama Tersangka DWW dalam Tindak Pidana Merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan atau menganjurkan untuk tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana

Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dimana
tersangka DWW selaku Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 (tujuh) orang saksi telah menganjurkan atau mempengaruhi.

Caranya DWW  selaku kuasa hukum mereka  mengarahkan  7  orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak Pidana korupsi LPEI tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa oleh Tim Penyidik .

Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari Penasehat Hukum para saksi tersebut diatas yaitu tersangka DWW yang dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Tersangka DWW melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kedua, pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Tersangka DWW didampingi oleh 3 (tiga) orang Penasihat Hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 Januari 2022 s.d 29 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka DWW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH Senin 10 /1/2022. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.